Minggu, 17 Desember 2017

KAJIAN HISTORIS KEPEMIMPINAN NON MUSLIM

KAJIAN HISTORIS
 KEPEMIMPINAN NON MUSLIM

Kepemimpinan non muslim bukan merupakan suatu hal yang baru ditemui pada zaman sekarang ini, nyatanya pada masa khalifah Ar-Rasyidin pun keberadaan kepemimpinan non muslim di tengah masyarakat muslim sudah lebih dulu ada. Sebagai contohnya Al-Zuhaili menunjuk kebijakan Khalfiah Abu bakar Ash-Shiddiq yang pernah  mengangkat seorang Non-Muslim asal Romawi untuk menangani masalah administrasi. Kebijakan ini diikuti oleh khalifah sesudahnya. Para khalifah Abassiyah sering melibatkan orang-orang Yahudi dan nasrani dalam masalah-masalah kenegaraan.[1]
Berbeda dengan Al-Zuhaili Ibn-Arabi sebaliknya menyatakan, umat islam tidak hanya dilarang menjadikan Non-Muslim sebagai kepala negara. Tapi tidak diperbolehkan menyerahkan jabatan publik lainnya kepada non-Muslim. Dalam hal ini Ibn-Arabi juga merujuk kebijakan politik umar bin Khatab. Sewaktu menerima informasi Abu Musa Al-aysari di Yaman mengangkat seorang dzimmi sebagai seorang sekretaris pribadinya, Umar bin Khatab segera mengirimkan surat kepadanya yang berisi perintah agar abu Musa segera memecat sekretarisnya yang Non Muslim itu. Argumentasinya disamping bertentangan dengan ayat-ayat yang melarang mengambil non-Muslim sebagai wali sebagaimana disinggung sebelumnya juga karena menurut Umar non-Muslim itu tidak dapat menertima dengan tulus saran-saran orang lain dan tidak dapat dipercaya.
Dalil yang digunakan Al-Zuhaili dan Ibn Arabi meskipun sama-sama bersumber dari Umar Ibn Khatab jelas kontradikitif satu sama lain. Untuk mengkompromikannya, dapat dikembalikan pada argumentasi yang di berikan Umar sendiri saat memerintahkan Abu Musa Al-Asyari memcat sekretarisnya. Salah satu argumentasi yang dimajukan Umar sebagaimana disinggung adalah karena non-Muslim yang diangkat Abu Musa Al-Asyari boleh jadi, dimata Umar tak dapat dipercaya karena itu ia memerintahkan Abu Musa untuk memcatnya tapi disaat non muslim dapat dipercaya maka sebagimana dilakukan Umar sendiri ia dapat diserahi jabatan-jabatan publik yang kurang strategis, semisal menjadi sekretaris negara dan atau jabatan-jabatan kurang strategis lainnya[2]
Salah seorang khalifah Abassiyah yang melibatkan non-muslim di dalam masalah kenegaraan adalah khalifah ke-16 Dinasti Abasiyyah yaitu Sultan Al-Mu’tadid Billah. Ia  menjabat menjadi seorang khalifah menggantikan pamannya pada tahun 279 H/892 M dalam usia 37 tahun.[3]
Ia memrintah selama 9 tahun 9 bulan lamanya. Semasa pemrintahannya beliau mengangkat Umar bin Yusuf yang merupakan seorang kristen yang taat sebagai gubernur di Al-Anter Irak.[4]
Salah satu ulama yang mendukung tentang adanya kepemimpinan non-Muslim adalah Ibnu Taimiyah. Hal ini dapat dibuktikan menurut pendapatnya “Allah mendukung negara yang adil meski bercorak atheistik, namun Dia tidak akan memberikan dukungan pada negara yang tidak adil kendati dijalankan atas dasar keimanan”.
Karenanya, dalam sebuah negara Islam dengan hukum Allah yang menjadi perinsip pemerintahannya, unsur keadilan seharusnya tidak dikesampingkan. Prinsip keadilan adalah bagain dari hukum Allah itu sendiri sebagaimana ditegaskan dalam berbagai ayat Al-Quran dan hadits yang dijadikan sandaran Ibnu Taimiyah. Jika keadilan menjadi dasar suatu bentuk pemerintahan,maka sangat mungkin kesuksesan akan diraih, siapapun yang mengendalikan pemerintahan.[5]


DAFTAR PUSTAKA
Ibnu Syarif  Mujar, 2006, Presiden Non Muslim di Negara Muslim, Jakarta PUSTAKA SINAR HARAPAN.
           Ibrahim Khalid Jindan, 1995, Teori Politik Islam, Surabaya, Risalah Gusti  
          Al-Isy Yusuf,2007 ,Dinasti Abasiyah II, Jakarta ,Pustaka Al-Kautsar





[1] Ibnu Syarif Mujar, Presiden Non Muslim di Negara Muslim,hlm.106
[2] Ibnu Syarif Mujar, Presiden Non Muslim di Negara Muslim, hlm. 107
[3] Yusuf al-Isy, Daulah Abasiyah II, hlm. 89
[4] Dikutip dari pembicaraan  “Nusron Wahid”  dalam Indonesia Lawyers Club edisi 11 Oktober 2016 di tv One
[5][5] Khalid ibrahim jindan,teori politik islam,hlm.100



























































0 komentar:

Posting Komentar

 

AMAZING Template by Ipietoon Cute Blog Design